Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)

 Yo gess, bagaimana kabar kalian, semoga semuanya selalu dalam keadaan baik dan sehat, pada kesempatan kali ini saya akaan berbagi tentang ketentuan pelayanan yang ada di BPJS kesehatan, pelayanan ini adalah pelayanan dengan ketentuan alat bantu dengar, nah bagi teman-teman yang sedang dalam masa perawatan alat pendengaran maka sangat perlu untuk tahu tentang ketentuan pelayanan alat dengar ini, berikut ini adalah ketentuannya di bawah.

Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Dengar


1. Pelayanan alat bantu dengar (hearing aid) diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT serta merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun atas indikasi medis dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- per peserta tanpa membedakan satu / dua telinga.

3. Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian alat bantu dengar (hearing aid) oleh sebab apapun (perubahan ukuran, hilang, rusak dan sebab lain) maka BPJS Kesehatan tidak menjamin

4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan / atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan RJTL

5. Peserta mengurus keabsahan administrasi alat bantu dengar (hearing aid) di FKRTL dengan membawa lembar salinan SEP RJTL dan resep alat bantu dengar (hearing aid)

6. Peserta mengambil alat bantu dengar (hearing aid) pada Faskes atau Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP RJTL, resep alat bantu dengar (hearing aid) dan bukti keabsahan administrasi.

7. Petugas FKRTL atau Optik melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada Peserta.

Nah itulah pembahasan tentang ketentuan yang telah di tetapkan oleh pihak BPJS terkait dengan alat bantu dengar, semoga dapat di pahami oleh teman-teman,untuk pembahasan kali ini sepertinya saya cukupkan sampai disini, sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)"