Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Pelayanan Gawat Darurat BPJS Kesehatan

 Hai para pembaca, selamat datang di blog saya, artikel kali ini akan menjelaskan tentang ketentuan pelayanan gawat darurat, ya jika kita jatuh sakit tentu harus cepat-cepat dibawa ke rumah sakit bukan, perihal itu kita harus mengetahui terlebih dahulu pelayanan gawat darurat yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan agar kita tidak terlalu bingung nantinya ketika ada di rumah sakit.

Ketentuan Pelayanan Gawat Darurat
Ketentuan Pelayanan Gawat Darurat


Nah berikut ini adalah ketentuan pelayanan gawat darurat yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS kesehatan, silahkan untuk di pahami.

Persyaratan

1. Kriteria gawat darurat,

2. Pelayanan dilakukan di lGD dan

3. Sesuai tatalaksana gawatdarurat

Kriteria Gawat Darurat:

1. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

2. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi;

3. adanya penurunan kesadaran;

4. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau

5. memerlukan tindakan segera

Nah gess itulah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS kesehatan tentang ketentuan gawat darurat, semoga kalian dapat mengerti ya, agar ketika kalian berada disana tidak terlalu bingung dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS kesehatan.

Untuk artikel ini saya cukupkan sampai disini, semoga bermanfaat ya, jangan lupa untuk meninggalkan pesan di kolom komentar, sampai jumpa di pembahasan selanjutnya.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Pelayanan Gawat Darurat BPJS Kesehatan"