Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Pekerja PHK Dengan Jaminan 6 Bulan

 Selamat datang di blog ide dan inspirasi guys, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tentang layanan yang ada di BPJS Kesehatan tentang ketentuan layanan yang ada perihal pekerja PHK dengan jaminan 6 bulan, jadi pekerja yang di PHK mendapatkan jaminan selama kurang lebih 6 bulan, bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya ya gengs, berikut ini pembahasannya di bawah.

Ketentuan Pekerja PHK Dengan Jaminan 6 Bulan
Ketentuan Pekerja PHK Dengan Jaminan 6 Bulan


1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial

2. PHK karena penggabungan perusahaan

3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, atau

4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja Pelaporan:

1. Pelaporan dilakukan oleh Pemberi Kerja atau Serikat Pekerja

2. Pelaporan dilakukan dengan membawa dokumen pembuktian PHK, data Peserta PHK, dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK

3. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat

Nah itulah ketentuan layanan tentang pekerja yang di PHK guys, semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat buat kalian yang suka membaca ya, terimakasih sudah berkunjung ke blog saya, untuk pembahasan kali ini saya cukupkan sampai disini, sampai jumpa di pembahasan selanjutnya.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Pekerja PHK Dengan Jaminan 6 Bulan"