Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Pelayanan Protesa Alat Gerak BPJS Kesehatan

 Hai gess, selamat datang di blog tercinta kita, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi seputar dunia pelayanan kesehatan BPJS, lebih jelasnya kita akan membahas tentang ketentuan pelayanan protesa alat gerak, nah tanpa basa basi lagi mari kita ketahui tentang ketentuan pelayanan yang telah di buat oleh pihak BPJS, berikut di bawah ini adalah ketentuan-ketentuan yang telah di buat.

Ketentuan Pelayanan Protesa Alat Gerak
Ketentuan Pelayanan Protesa Alat Gerak

1. Pelayanan Protesa alat gerak (kaki dan / atau tangan tiruan) merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BRJS Kesehatan

2. Protesa alat gerak dapat diberikan satu kali per peserta dalam kurun waktu 5 (ima) tahun atas indikasi dengan besaran maksimal Rp. 2.500.000.

3. Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian protesa alat gerak oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin.

4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan / atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPUS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan

5. Peserta mengurus keabsahan administrasi dengan membawa lembar salinan SEP dan resep protesa alat gerak (kaki dan / atau tangan tiruan) 

6. Peserta mengambil protesa alat gerak pada Faskes atau Apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, reseep protesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan) dan bukti keabsahan administrasi.

7. Petugas Faskes atau Apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan protesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan) kepada Peserta.

8. Peserta menandatangani bukti pelayanan

Nah teman-teman itulah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS kesehatan tentang ketentuan pelayanan protesa alat gerak, semoga kalian dapat memahami ketentuan yang telah di buat oleh pihak BPJS ya, untuk artikel ini saya cukupkan sampai disini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya. 

Posting Komentar untuk "Ketentuan Pelayanan Protesa Alat Gerak BPJS Kesehatan"