Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Pelayanan Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brave) BPJS Kesehatan

 Hai ges selamat datang di blog kecil kita ini, blog tempatnya berbagi informasi, nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi s putar pelayanan yang ada di BPJS kesehatan yaitu pelayanan penyangga leher ata bisa juga disebut collar neck / cervical collar / neck brace, ok tanpa berlama-lama berikut ini pembahasannya di bawah ini.

Ketentuan Pelayanan Penyangga Leher
Ketentuan Pelayanan Penyangga Leher


1. Pelayanan Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace) merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace) dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun atas indikasi medis dengan besaran maksimal Rp. 150.000.

3. Apabila sebelum 2 tahun diperlukan penggantian collar neck oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin.

4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan/atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan.

5. Peserta mengurus keabsahan administrasi Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace) di FKRTL dengan membawa lembar salinan SEP dan resep Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace).

6. Peserta mengambil Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace) pada Faskes atau Apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace) dan bukti keabsahan administrasi

7. Petugas Faskes atau Apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace).

8. Peserta menandatangani bukti pelayanan

Nah guess itulah pembahasan tentang pelayanan penyangga leher dari BPJS kesehatan, semoga dengan membaca artikel ini kalian dapat mengetahui pelayanan yang ada ketika kalian berada dirumah sakit, perlu diketahui, kebijakan pelayanan sewaktu-waktu mungkin saja dapat berubah ya, ok lah gess sampai disini dulu pembahasannya, semoga bermanfaat ya.


Posting Komentar untuk "Ketentuan Pelayanan Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brave) BPJS Kesehatan"