Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh Oleh Pihak BPJS Kesehatan

 Halo teman dekat, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah pembahasan yang membahas tentang ketentuan pelayanan BPJS kesehatan tentang alat bantu gerak berupa Kruk penyangga tubuh, nah untuk penjelasan lebih detailnya silahkan di baca di bawah ini.

Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh
Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh


1. Pelayanan Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

2. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis dengan besaran maksimal Rp. 350.000,- per peserta

3. Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apapun maka BPUS Kesehatan tidak menjamin

4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan / atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPUS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan. 

5. Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk di FKRTL dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk.

6. Peserta mengambil kruk pada Faskes atau Apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar

8. Peserta menandatangani bukti pelayanan.

Nah teman-teman itulah ketentuan yang telah dibuat oleh pihak BPJS kesehatan tentang alat pembantu gerak berupa skruk, semoga pembahasan ini bermanfaat buat kalian semuanya ya, jangan lupa baca juga ketentuan layanan BPJS kesehatan yang lainnya agar lebih faham tentang fasilitas ketentuan layanan yang telah ditentukan oleh pihak BPJS kesehatan.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh Oleh Pihak BPJS Kesehatan "